Kamis, 29 Januari 2009

Langgam Patron-Klien di Lahan Perkebunan: Suatu Tinjauan Historis

Tulisan yang digarap bersama Yoga Putra Prameswari (mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM) ini adalah hasil riset lapangan (sekitar Mei sampai Agustus 2008) yang sudah dilengkapi dengan studi kepustakaan yang sesuai. Pernah diajukan ke Prof. Dr. Susetiawan, guru besar dan Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM. Sebagian data awalnya merupakan hasil reportase penulis untuk Jurnal BALAIRUNG.

SEJARAH sosial, politik, dan budaya di Indonesia, terutama di Pulau Jawa, selalu diliputi praktik feodalisme yang mewaris sejak zaman kerajaan. Dalam struktur yang menciptakan stratifikasi sosial yang timpang tersebut, masyarakat awam pribumi merupakan golongan mayoritas yang subordinat karena berada dalam dominasi dan hegemoni golongan elite kerajaan. Salah satu dampaknya, dalam kehidupan sosial dan ekonomi, praktik feodalisme memunculkan kultur patronase yang kental. Hal inilah yang terkondisikan juga dalam sistem pengusahaan perkebunan di Indonesia sekarang, tidak terkecuali perkebunan tembakau Vorstenlanden di Klaten, Jawa Tengah.

Ditilik dari sudut pandang historis, patronase di perkebunan tembakau Vorstenlanden pada zaman kerajaan tidak dapat dipisahkan dari sejarah agraria di Klaten. Ketika tembakau untuk cerutu tersebut pertama kali ditanam pada 1858 oleh pengusaha Mendez da Costa, di Desa Jetis, Klaten (Soegijanto Padmo dan Edhi Djatmiko, 1991: 34), wilayah Klaten tengah berada dalam kekuasaan Kasunanan Surakarta (Suhartono, 1991: 27). Karena itu, tanah di Klaten secara otomatis dimiliki kerajaan, sementara masyarakat awam yang mengolah berstatus sebagai buruh penggarap. Lantaran kemudian tanah diserahkan ke elite di tingkat desa (kepala desa) untuk digarap, lahirlah interaksi patron-klien yang berlapis, baik antara petani dan kepala desa (bekel, lurah) maupun antara petani dan penguasa tanah (Y. Sarworo Soeprapto, Nasikun, dan Purwanto, dalam Jurnal Sosiohumanika, Januari 2003). Dalam konteks ini, petani termarginalkan dalam status klien.

Ternyata, praktik patronase tersebut masih bertahan kuat meski pada penghujung abad XVII, Belanda memperkenalkan sistem pengusahaan perkebunan yang “modern” (Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo, 1991: 9). “Modern” berarti berskala besar dan kompleks, menggunakan areal luas, padat modal, memakai tenaga kerja yang besar (dengan pembagian kerja yang rinci dan struktur hubungan kerja yang rapi), memanfaatkan teknologi modern, serta berorientasikan pasar (Mubyarto, dkk.: 1992, 15). Sistem yang perlahan menggerus mode of production perkebunan rakyat yang subsisten tersebut justru menampilkan patron baru. Bukan lagi kepala desa dan penguasa tanah, melainkan para pengusaha swasta perkebunan yang umumnya orang-orang Belanda.

Tidak jauh berbeda, pasca-Orde Baru ketika perkebunan tembakau Vorstenlanden dikelola PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, lagi-lagi praktik patronase tidak serta merta luntur. Paling tidak, pada 2003, Y. Sarwono Soeprapto dkk (Ibid.) menengarai, interaksi yang menempatkan kelompok buruh dan petani sebagai klien tetap eksis, meski wujudnya tersamar dan halus. Menurut mereka, bertahannya praktik patronase dalam rentang waktu yang lama bahkan sampai sekarang disebabkan oleh petani yang cenderung apatis dan menerima nasib, tidak sedikit pihak selain petani dan buruh yang turut diuntungkan dari sistem, dan roda perekonomian tembakau Vorstenlanden yang terintegrasi dengan kapitalisme global yang eksploitatif.

Kilasan fakta historis di muka, mulai dari zaman kerajaan, kolonialisasi Belanda, hingga pasca-Orde Baru, membuktikan betapa petani selalu berada dalam belenggu ketidakberdayaan. Mereka termarginalkan dalam setiap struktur perkebunan masing-masing zaman, meski waktu sejatinya tidak pernah berhenti bergulir. Ketika interaksi patron-klien yang merupakan permasalahan utama petani tidak dapat diputus, meminjam istilah Karl Marx (dalam Doyle Paul Johnson, 1994: 142), petani (dan buruh perkebunan) benar-benar teralienasi dari sesamanya dan kodrat sosialnya sendiri.

Interaksi Patron-Klien yang Laten (?)
Sebagai penyakit ketergantungan pribadi yang berkembang dalam kultur feodalisme, interakasi patron-klien banyak disorot ilmuan politik dan sosial dunia maupun dalam negeri. James Scott, guru besar ilmu politik dari Universitas Yale (Amerika Serikat), salah satunya. Ia berpandangan, interaksi patron-klien merupakan kasus khusus dari ikatan diadik (dua orang) yang bersifat dikotomis dan hierarkis, antara “yang lebih tinggi” (patron) dan “yang lebih rendah” (klien) (James C. Scott, 1993: 7-9). Menurutnya, interakasi patron-klien,

...terutama melibatkan persahabatan instrumental di mana seorang individu dengan status sosial-ekonomi yang lebih tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumberdayanya untuk menyediakan perlindungan dan/atau keuntungan-keuntungan bagi seseorang dengan status lebih rendah (klien). (Ibid., 1993: 7)

Sementara itu, menurut perspektif antropologis, Koentjaraningrat (1990: 160-161) mengistilahkan interaksi patron-klien dengan hubungan induk semang-klien. Induk semang dapat dimaknai sebagai orang atau pihak yang berkuasa dan harus memberi perlindungan sebanyak mungkin ke kliennya. Sementara itu, klien wajib membalas budi baik induk semang dan membelanya terhadap para kompetitor. Dalam konteks ini, secara tegas terkondisikan adanya relasi timbal-balik yang menempatkan klien di bawah dominasi dan bayang-bayang “utang budi” induk semang. Dengan begitu, klien tidak dapat lepas dari ketergantungan “kekuasaan” induk semang.

Dua pengertian definitif itu menjurus pada karakteristik diadik patron-klien yang khas sebagaimana diutarakan Scott (1993:8), yakni “didasarkan pada ketidaksamaan” dan “fleksibilitas yang tersebar” sebagai sistem pertukaran pribadi. Diperkuat dengan argumentasi David Levinson dan Melvin Ember dalam Encyclopedia of Cultural Anthtropology (1996) yang dikutip Soeprapto dkk, dua karakteristik tersebut dibungkus halus sebagai fakta sosial-kultural yang hanya didasarkan pada perjanjian informal (dalam Y. Soeprapto dkk.). Tetapi, dalam praktik, tidak pernah ada garansi akan munculnya distorsi-distorsi yang bersumber dari percampuran dengan kepentingan ekonomi dan politik. Melihat situasi tersebut, peluang terjadinya eksploitasi pun menjadi sangat besar.

Sebagai mekanisme sosial, interaksi patron-klien tidak bersifat modern ataupun tradisional secara utuh (Scott, Loc. Cit.). Karena itu, jika dikontekstualisasikan dengan praktik patronase di perkebunan tembakau Vorstenlanden yang melintas zaman sehingga bertahan lama (mewaris) di atas, tentu saja terdapat adanya praktik menukangi dari sistem (patron-klien) yang eksis sebelumnya. Logika tersebut dapat dibaca dari terinternalisasikannya praktik patronase dalam sistem perkebunan pada zaman kolonialisme Belanda, meski sistem yang modern dan kompleks yang disebarluaskan Belanda sejatinya mampu menggerus subsistensi perkebunan rakyat yang telah berkembang sejak pada zaman kerajaan.

Langgam Patron-Klien:
Dari Prakolonialisasi Belanda Sampai Pascakolonial

Pola hubungan patron-klien tercatat ada pada masyarakat Indonesia sejak masa kerajaan atau prakolonialisasi, yang berlangsung secara terus menerus (kontinyu), dan kemudian direproduksi oleh struktur organisasi yang lebih formal pada masa sekarang. Hegemoni patron menjadi kunci penting dalam bertahannya pola hubungan patron-klien. Klien, meskipun seringkali terpaksa, dengan sadar menyerahkan hasil-hasil tanaman dan tanahnya kepada patron. Pola pikir menolak terhadap permintaan patron akan membuat situasi klien pada khususnya dan wilayah klien pada umumnya, menjadi cenderung tidak aman dan tidak menentu. Pola-pola semacam ini terjadi di lingkungan perkebunan tembakau Vorstenlanden dari waktu ke waktu. Penulis menemukan adanya fase-fase tersebut dan membaginya dalam tiga bagian.

1. Prakolonialisasi Belanda
Sebelum mengetahui pola hubungan patron-klien pada fase prakolonialisasi Belanda, terlebih dahulu perlu dipetakan aktor dan relasinya dalam pembentukan pola hubungan patron-klien. Di Kerajaan Mataram Kuno yang pernah mencapai kejayaan sebelum 1830, tanah kepemilikan kerajaan terbentang luas. Tanah-tanah ini seringkali disebut dengan Vorstenlanden (bahasa Belanda: vorsten berarti raja, landen berarti tanah). Seluruh tanah yang terhampar di Vorstenlanden dimiliki raja, tanpa terkecuali. Raja mempunyai hak membagikan tanah tersebut kepada orang yang berjasa bagi kerajaan.

Tanah-tanah raja tersebut dibagikan kepada para kerabat kerajaan dan birokrat istana atas pertimbangan status sosial dan perannya dalam kerajaan. Tanah-tanah raja yang dibagikan kepada kerabat dan pejabat kerajaan kemudian disebut dengan tanah lungguh. Di desa, tentunya kita mengenal tanah bengkok yang pemanfaatan tanah dimiliki kepala desa yang menjabat.

Terdapat persamaan antara tanah lungguh dan tanah bengkok. Pertama, sifatnya temporal, di mana sewaktu-waktu keistimewaan dalam pengelolaan tanah tersebut bisa dicabut oleh yang berkuasa. Kedua, tanah bengkok dan tanah lungguh tetap tidak bisa dimiliki individu yang diberikan hak dalam pengelolaannya. Kalau tanah bengkok menjadi inventaris dari desa sedangkan tanah lungguh tetap menjadi milik raja. Yang dapat diusahakan dalam tanah bengkok dan tanah lungguh adalah usaha-usaha pemanfaatan dari tanah secara maksimal untuk mencapai hasil yang baik, di mana hasil dari pemanfaatan tanah lungguh tadi sama dengan gaji yang diberikan pihak kerajaan terhadap para birokrat-birokrat kerajaan. Mereka adalah pemegang lungguh (patuh) yang menikmati hasil tanah lungguh selama menjadi birokrat kerajaan (R. Soepomo, “De Reorganisatie Van Het Agrarisch Stelsel In Het Gewest Soerakarta”, dikutip oleh Suhartono, Majalah Prisma, April 1991).

Para patuh yang merupakan birokrat kerajaan dan kerabat raja, tidak akan mengelola tanah lungguh secara langsung. Mereka mengangkat seseorang yang diberi kepercayaan penuh dalam hal pengelolaan tanah, dari proses produksi sampai mencapai hasil. Orang ini disebut dengan bekel. Fungsi bekel adalah mengorganisasikan lungguh agar menghasilkan sesuatu untuk patuh (Ibid.). Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bekel dibantu para petani. Kedudukan petani adalah penggarap (dalam arti sesungguhnya) dan panen dibagi dua (maro) hasil: 2/5 bagian patuh, 2/5 bagian petani, dan 1/5 bagian bekel (G.P. Rouffacr, Vorstenlandenen, Adatrechtbundels, dikutip oleh Suhartono, Op. Cit.). Jadi, bekel adalah mandor pertanian/perkebunan para petani yang mengawasi tugas petani dan bertanggung jawab penuh pada patuh.

Setelah konsepsi tentang tanah lungguh, bekel, dan patuh telah dijabarkan, pola hubungan patron-klien dalam masa prakolonial di lingkungan perkebunan di Klaten, dapat dipetakan dari relasi antaraktor. Raja merupakan pemegang otoritas mutlak atau absolut yang memberikan sumber-sumber kekuasaannya berupa tanah lungguh untuk didistribusikan (meskipun sifatnya sementara dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh raja) kepada para patuh. Dengan demikian, kekuasaan raja tanpa sengaja telah diimatifkan dalam kekuasaan para patuh. Para patuh memaksa petani untuk setia dan loyal kepadanya sebagaimana loyalitas dan kesetiaan mereka terhadap raja.

Meskipun terdapat paksaan (secara halus), interaksi kedua aktor menghasilkan hubungan yang cenderung harmonis, diadik, bersifat simbiotik dalam rentang waktu yang lama. Pola hubungan diadik inilah yang disebut dengan pola hubungan patron-klien, dengan menempatkan petani sebagai klien.

Dalam hubungan struktural tersebut, posisi klien sangat lemah dan tidak mempunyai posisi tawar. Kondisi ini diperparah dengan beban yang harus ditanggung petani berupa pajak tanah, upeti kepada raja, dan tenaga-tenaga mereka dalam pemenuhan kepentingan patuh dan kepentingan desa. Sifatnya pun wajib. Tentunya berat ketika membayangkan petani menyisihkan tenaganya dari menggarap tanah para patuh, melakukan apa yang diinginkan patuh, dan mengerjakan kerja wajib desa yang ”hanya” dibebankan pada mereka. Pola hubungan ini cenderung bertahan lama, lebih-lebih pada sistem feodal.

Struktur sosial masyarakat di Klaten saat itu masih bercirikan feodalisme lama kerajaan, di mana terdapat tiga lapisan sosial yang terbentuk. Pertama, bangsawan kerajaan. Kedua, para priyayi. Ketiga, petani.

Di Klaten, didasarkan pada kepemilikan dan penggarapan tanah, lapisan sosial yang ketiga (petani) masih terbagi lagi dalam empat lapisan (Suhardi dkk., 1998). Lapisan petani pertama adalah para kuli kenceng. Petani yang termasuk lapisan kuli kenceng ini mempunyai tanah, pekarangan, dan rumah milik sendiri. Kedua, kuli setengah kenceng. Petani lapisan ini cenderung tidak mempunyai tanah, tetapi pekarangan dan rumah. Ketiga, kuli indung atau megersari. Petani yang termasuk lapisan ini umumnya mempunyai rumah tetapi tidak di tanah sendiri, melainkan di tanah milik orang lain. Terakhir, kuli dundhul atau kuli tlosor. Petani dalam lapisan ini umumnya tidak mempunyai apa-apa, dan bekerja serabutan atau kasaran. Semakin ke atas dari lapisan petani yang terbentuk ini, semakin besar pula tanggungan (upeti dan hasil tanaman) yang harus diserahkan ke patron.

2. Masa Kolonialisasi Belanda
Pola hubungan patron-klien yang terjadi pada zaman prakolonialisasi, tidak berhenti meskipun Belanda masuk ke wilayah Indonesia dan melakukan penjajahan. Memang zaman keemasan kerajaan mulai dikikis oleh kolonial Belanda dan pola hubungan patron-klien di lingkungan perkebunan pun tidak lantas hilang, tetapi mengalami pergeseran aktor beserta relasi aktor yang menjalankan pola hubungan diadik ini. Gambaran akan pergeseran pola hubungan patron-klien ini dapat dilihat dalam alur sejarah ini.

Dalam lingkungan perkebunan tembakau yang terdapat dalam pembahasan ini, terjadi perluasan areal lahan perkebunan tembakau di awal masa kolonialisasi Belanda. Pemerintah Belanda saat itu diwakilkan oleh VOC (kongsi dagang Belanda). Sebagai koloni, negara penjajah mengeksploitasi semua sumber daya baik alam maupun manusia untuk dibawa ke negaranya. Logika profit menjadi sesuatu yang utama dan harus didapatkan. Ini yang menjadi landasan bagi pemerintah kolonial Belanda dan VOC untuk membuka areal lahan tembakau dan perkebunan lain seluas-luasnya. Ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar dunia saat itu akan berbagai komoditas tertentu. Pada saat jaringan VOC mulai bercokol di Indonesia, areal tanaman tembakau berskala luas didapatkan di daerah-daerah seperti Kedu, Bagelen, Malang dan Priangan (Emmanuel Subangun dan Djatmiko Tanuwidjojo, 1993). Dalam beberapa tahun bahkan perkebunan tembakau sudah dibuka di lahan-lahan perkebunan di luar Pulau Jawa.

Eksploitasi perkebunan dan komoditas yang dilakukan VOC tidak berlangsung lama dikarenakan bangkrut dan korupnya pegawai VOC. Pemerintah kolonial Belanda kemudian mengambil alih dan membuat kebijakan “besi” yang dikenal dengan sistem tanam paksa pada 1830. Ini dilakukan demi kepentingan ekonomi pemerintah Belanda ditambah pula kas negara yang kosong.

Dalam pelaksanaan sistem tanam paksa, sumber daya alam dan manusia Indonesia kembali dieksploitasi secara besar-besaran. Hal itu untuk mengejar keuntungan dari komoditi yang menjadi primadona permintaan pasar dunia yang bisa diperoleh di Indonesia. Maka, tanam paksa pun tidak berlangsung lama dan berakhir pada 1870. Hal ini disebabkan adanya industrialisasi perkebunan pada tahun tersebut yang perkembangannya cenderung cepat. Akibatnya, muncul perubahan kebijakan politik di tanah jajahan, dari kebijakan konservatif ke liberal.

Pergeseran kebijakan politik tersebut diikuti dengan perubahan kebijaksanaan drainage, yaitu politik eksploitasi tanah jajahan, yang semula dikelola perusahaan negara kemudian diganti dengan perusahaan swasta (Kartodirdjo dan Suryo, Op. Cit.). Pada 1870, bisa dikatakan sebagai periode liberalisasi yang dilakukan kolonial Belanda di tanah koloninya. Perkebunan besar pun berkembang pesat setelah penghapusan Tanam Paksa dan pemberlakuan Undang-Undang Agraria pada 1870 (Subangun dan Tanuwidjojo, Op. Cit.).

Berkembangnya liberalisasi perkebunan membuat pihak swasta dapat memiliki tanah pada areal tertentu dengan sistem kontrak atau sewa. Ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pemodal swasta Belanda untuk menjadi pemilik perkebunan-perkebunan yang sebelumnya dipetakan pemerintah Belanda. Alhasil, banyak berdirilah perusahaan-perusahaan perkebunan milik asing.

Pergeseran kebijakan politik tersebut menggeser pula pola hubungan diadik patron-klien di lingkungan perkebunan. Pola yang tadinya berlangsung antara pemerintah Belanda dan pemilik lahan pada posisi patron dengan petani dan rakyat pada posisi klien mengalami perubahan. Patron baru muncul, yakni perusahaan perkebunan yang dimiliki pengusaha swasta Belanda. Perusahaan ini menjadi patron yang kuat, apalagi liberalisasi tanah mendatangkan problematika bagi para pemilik tanah yang lama. Sebab, tanah mereka justru disewakan pada pihak asing, dan diperkuat dengan undang-undang.

“Perusahaan perkebunan besar merupakan tulang punggung perekonomian Hindia Belanda selama periode 1930-1940, suatu masa di mana perubahan yang penting terjadi di industri perkebunan antara lain dalam pola tanam organisasi produksi dan lokasi perkebunan. Bahkan, konsep plantation (yang digunakan secara bergantian dengan estate) berubah secara drastis antara pertengahan abad XIX dan XX, baik dalam luas tanah yang diusahakan maupun struktur organisasi.” (Soegijanto Padmo, Majalah Prisma, April 1991)

Kutipan di atas menjelaskan apa yang terjadi di Klaten pada pertengahan abad XIX sampai pertengahan abad XX. Ada perubahan yang signifikan dalam metode tanam, produksi perkebunan, lokasi, dan struktur organisasi di lingkungan perkebunan. Yang ingin disampaikan, fase-fase tersebut di muka terbukti membawa perubahan besar dalam sistem perkebunan di Indonesia. Berkaitan dengan kondisi sosial politik, patron di lingkungan perkebunan terdapat pada tangan perusahaan perkebunan yang dimiliki asing, tidak lagi pada bekel maupun patuh.

Dengan demikian, pola patron-klien tidak lagi bersifatkan feodalistis sebagaimana dijelaskan di muka, tetapi tampak lebih formal dengan struktur yang jelas. Dalam beberapa kasus, pola hubungan patron-klien justru dapat ditemukan pada hubungan struktural di lingkup perusahaan perkebunan zaman kolonialisasi Belanda. Bukan antara perusahaan perkebunan dengan petani maupun buruh, tetapi struktur atasan bawahan yang terdapat dalam operasional perusahaan perkebunan. Seperti kutipan di bawah ini.

“Ciri lain yang lazim dijumpai dalam struktur organisasi perusahaan perkebunan khususnya perusahaan tembakau, adalah bahwa posisi penting pada umumnya diduduki oleh orang Eropa atau orang Belanda, sedangkan orang Jawa pada umumnya mempunyai kedudukan sebagai mandor, pegawai rendahan atau buruh harian lainnya.” (Padmo dan Djatmiko, Op. Cit.)

Di zaman kolonialisasi Belanda, jelas bahwa pola hubungan patron-klien di lingkungan perkebunan tidak hanya bersifat struktural antara petani dan buruh dengan perusahaan perkebunan. Dalam struktur operasional perusahaan perkebunan pun, hubungan tersebut terjadi. Posisi masyarakat pribumi adalah klien yang harus setia dan loyal pada orang Eropa sebagai patron mereka. Posisi tawarnya rendah dan hanya bergantung dari kemurahan patron terhadap dirinya sebagai klien.

3. Masa Pascakolonial
Pola patron-klien dalam fase ini sebenarnya hampir sama dengan masa kolonialisasi Belanda, tetapi dengan bentuk atau wajah baru. Pada masa pascakolonial, pola patron klien dimulai ketika terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahan Belanda oleh pemerintah Indonesia yang saat itu dipimpin Presiden Soekarno. Setelah terjadi nasionalisasi perusahaan Belanda pada 1957-1958 oleh pemerintah Indonesia, korporasi perkebunan berubah menjadi perusahaan perkebunan milik negara atau biasa dikenal dengan PNP (Perusahaan Negara Perkebunan) (Subangun dan Tanuwidjojo, Op. Cit.).

Meskipun sudah dinasionalisasi, struktur organisasi perusahaan tidak lantas mengalami perubahan. Dengan kata lain, struktur pada masa pranasionalisasi masih tetap dipakai dalam operasional perkebunan. Struktur-struktur tersebut terus dipertahankan dan direproduksi secara hegemonik melalui sistem perusahaan perkebunan. Ini dapat dilihat dalam struktur operasional di PTPN X, dengan masih mempertahankan istilah-istilah dan struktur kerja dalam Bahasa Belanda, semisal ziender dan administrature. Ini menunjukkan, sistem lama masih bekerja, meskipun dengan wajah baru. Pun dengan patron-klien yang tercipta masih berlangsung. Sedikit yang membedakan adalah patron-klien dalam struktur operasional, tidak lagi dipegang orang Eropa, melainkan orang Indonesia.

Namun, struktur patron-klien tidak banyak berubah, patron yang tercipta di Klaten masih juga bersifat jamak. Patron bukan hanya kepala desa dan priyayi/bangsawan pemilik tanah, tetapi juga pada pegawai perusahaan perkebunan. Seperti zinder, administrature, dan mandor yang masih diadopsi dari sistem kolonial. Apa yang menjadi keputusan pihak perusahaan, petani hanya mampu menerimanya saja tanpa berani menolak. Seperti, adanya penetapan tanam tembakau beserta harga melalui penetapan SK Bupati, hingga minimnya upah buruh tani. Inilah yang terus berlangsung di perkebunan tembakau Vorstenlanden di Klaten sampai menjelang 1998.

Penutup
Dalam kehidupan, setiap individu tidak bisa lepas dari struktur hierarkis yang bersifat formal maupun informal. Semua aspek sosial politik kehidupan masyarakat di Indonesia, sejak dulu sampai sekarang, tidak bisa dilepaskan dari struktur hierarkis ersebut, yaitu antara “yang di atas” (upper) dan “yang di bawah” (lower), antara “yang memerintah dan melindungi” dengan “yang diperintah dan dilindungi”. Hubungan dalam struktur hierarkis tadi memiliki pengikat yang kuat, yaitu ikatan simbiotik antara keduanya. Ikatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kepentingan masing-masing individu. Hubungan seperti ini dikenal dengan pola hubungan patron-klien, bersifat diadik, dan cenderung harmonis, meskipun salah satu pihak mengalami kerugian.

Secara normatif, pola hubungan patron-klien bersifat diadik, dan cenderung harmonis. Patron adalah individu atau institusi yang memberikan perlindungan dan rasa aman kepada klien dalam hubungan sosial masyarakat. Sementara itu, klien adalah individu atau dimungkinkan juga institusi yang diberikan perlindungan dan rasa aman dari patron. Klien harus memberikan reward berupa kesetian sikap dan melakukan upaya resistansi terhadap musuh-musuh dari patron yang dibelanya. Posisi klien di sini lemah secara struktural dan bergantung pada patron. Tanpa patron, klien tidak bisa berbuat apa-apa.

Demikianlah logika kultur patron-klien yang terjadi pada perkebunan tembakau Vorstenlanden, mulai dari masa prakolonialisasi Belanda hingga pascakolonial. Menurut tinjauan historis yang dijelaskan di seluruh tulisan ini, terbukti bahwa petani selalu menjadi begian “yang terendah” atau klien. Sebuah catatan sejarah kelam kaum petani. Realitas historis semacam itu menjadi tantangan bersama bangsa Indonesia pada masa kini. Sikap keberpihakan pada kaum petani dalam memutus interaksi patron-klien mesti diambil supaya kelam sejarah tidak terus terulang. (*)

Daftar Pustaka
Buku
Johnson, Doyle Paul. 1994. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kartodirdjo, Sartono dan Djoko Suryo. 1991. Sejarah Perkebunan Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Penerbit Aditya Media.
Koentjaraningrat. 1990. Sejarah Teori Antropologi. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Mubyarto dkk. 1992. Tanah dan Tenaga Kerja Perkebunan: Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Penerbit Aditya Media.
Padmo, Soegijanto dan Edhie Djatmiko. 1991. Tembakau: Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Penerbit Aditya Media.
Scott, James C. 1993. Perlawanan Kaum Tani. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Subangun, Emmanuel dan Djatmiko Tanuwidjojo. 1993. Industri Hasil Tembakau: Tantangan dan Peluang. Jakarta: Satuan Tugas Industri Rokok.
Suhartono. 1991. Apanage dan Bekel: Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta 1830-1920. Yogyakarta, Tiara Wacana.

Artikel Jurnal
Padmo, Sogijanto. “Pengusahaan Tembakau Cerutu dan Dampaknya Terhadap Masyarakat”, dalam Majalah Prisma, No. 4 Tahun XX, April 1991.
Soeprapto, Y. Sarworo, Nasikun, dan Purwanto. “Hubungan Patron-Klien di Lingkungan Perkebunan Tembakau Vorstenlanden Klaten Jawa Tengah: Perspektif Sosiologis tentang Ketahanan Nasional”, dalam Jurnal Sosiohumanika No. 16A (11), Januari 2003.
Suhartono. “Agroindustri dan Petani: Multi Pajak di Vorstenlanden 1850-1900”, dalam Prisma, No. 4 Tahun XX, April 1991.

Laporan Penelitian
Suhardi, dkk. 1998. Pemberdayaan Kelompok Petani Tembakau dan Buruh Tani di Klaten dalam Mengantisipasi Peluang Perdagangan Tembakau Internasional Perspektif Fair Trade. Yogyakarta: Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat UGM.

Selasa, 27 Januari 2009

Imaji Modernitas Andrea Hirata


Judul: Laskar Pemimpi - Andrea Hirata, Pembacanya, dan Modernisasi Indonesia
Penulis: Nurhady Sirimorok
Penerbit: Insist Press
Cetakan: Pertama, November 2008
Tebal: xx + 191 hlm.

USAI saya membaca buku kritik sastra ini, selongsong rasa tak percaya sontak menyergap, “Mengapa novel-novel Laskar Pelangi kok sampai digandrungi ‘banyak’ orang?” Padahal, bila merujuk pemaparan buku ini, imaji tentang modernitas dalam karya Andrea Hirata itu terasa sesak. Imajinasi yang panjang dan detail ihwal “menjadi” manusia modern: lewat tokoh Ikal yang mendaki cita-cita dari tangga pendidikan formal, kuliah di perguruan tinggi yang sebaik-baiknya yakni di Eropa, keliling ke sudut-sudut Eropa sampai Afrika, lengkap dengan idealisasi profesi sebagai karyawan sebuah perusahaan negara.

Anehnya, lantaran larut menanggapi isi buku ini, saya pun merasa didesak keingingan untuk segera membaca-tuntaskan novel pamungkas tetralogi Laskar Pelangi, Maryamah Karpov, yang diluncurkan akhir November lalu. Saya amat berhasrat mencari tahu, “Akankah Andrea masih mengimajinasikan kesuksesan orang yang diukur dari sekadar keberhasilannya merampungkan sekolah formal, lantas berprofesi cukup sebagai pekerja kerah putih? Bukankah kekeliruan ketika saking mudahnya kita tergelincir dalam arus modernitas semacam itu?”

Nurhady Sirimorok, penulis buku Laskar Pemimpi: Andrea Hirata, Pembacanya, dan Modernisasi Indonesia ini bersikap “menghakimi” novel Laskar Pelangi, Sang Pemimpi, Edensor. Dan tak luput pula Andrea Hirata sebagai pengarangnya. Nurhady merangkai kalimat-kalimat penghakimannya dalam bahasa dan nuansa tutur yang menggebu-gebu dan ekspresif.

Dalam kajian kritik sastra, Nurhady berpedoman pada orientasi ekspresif yang menilai karya sastra “sebagai ekspresi, luapan, ucapan hasil dari imajinasi pengarang, pikiran-pikiran, dan perasaannya” (Rachmad Djoko Pradopo, 1995). Ini mudah dibaca dari caranya melihat jauh-ke-dalam ke tiga novel tersebut. Ia amat bernafsu menerangkan tabiat khusus dan pengalaman-pengalaman Andrea, yang sadar atau tidak telah membukakan diri dalam karyanya.

Apalagi, sedari mula, sudah disiarkan oleh Andrea bahwa tetralogi Laskar Pelangi merupakan rekonstruksi pernak-pernik kehidupannya sejak dari bocah. Ini disiapkan bukan untuk diterbitkan, tapi “sekadar” bingkisan buat Bu Mus, sang pendidik bocah-bocah SD Muhammadiyah di Belitong. Andrea pun melukiskan dalam latar dan suasana yang inspiratif, sebagaimana benar-benar dirasakan oleh hampir seluruh pembaca fanatiknya.

Nah, mula-mula Nurhady menyusuri persepsi pembaca itu dari Internet: komentar-komentar di mailing list, blog, dan ruang-ruang laman yang lain (Bab 1 Komentar Pembaca sebagai Narasi). Ini merupakan teknik yang termudah dan mutakhir dalam menyusun bukti bagaimana kini sebuah karya sastra dipersepsikan oleh pembaca. Dan tentang Laskar Pelangi, Nurhady menyimpulkan (hlm. 24), “Begitu banyak orang yang terinspirasi, tergugah, termotivasi, dan memberi apresiasi yang luar biasa.”

Maka, tak mengherankan, Laskar Pelangi pun mencatatkan diri sebagai novel terlaris dalam sejarah penerbitan sastra di Indonesia. Merujuk Majalah Rolling Stone, sampai Agustus 2008, Laskar Pelangi telah terjual lebih dari 600.000 eksemplar. Angka ini masih akan terus merambat naik. Cukup menakjubkan. Dan lagi, “ledakan” Laskar Pelangi ini terjadi di tengah kelesuan penerbitan novel karya anak bangsa, atau malahan penerbitan novel pada umumnya.

Usai mengetahui persepsi pembaca, Nurhady memaparkan karakteristik pembaca novel Andrea. Pada Bab 2, yang berjudul Membayangkan Sejarah Pembaca Andrea, Nurhady terlampau melabrak hakikat penulisan kritik sastra. Ia sepenuhnya keluar dari pakem penulisan yang cukup menyoroti karya dan pengarangnya. Tapi, usai merampungkan bab ini, saya segera memahami bahwa hal itu semata-mata teknik supaya kita terbawa dalam konteks ruang-waktu masa Orde Baru, ketika bibit-bibit modernitas subur disemai di Indonesia.

Baru selanjutnya, di Bab 3 (Laskar Pelangi: Resep Menjadi Modern), Nurhady menguraikan kritiknya terhadap novel Laskar Pelangi. Dengan panjang lebar, ditunjukkannya bagian-bagian novel yang dinilainya aneh. Misalnya, bagaimana mungkin tokoh Lintang yang berusia sangat muda, baru sekolah dasar, begitu mahir dalam banyak bidang. Mulai dari astronomi, ilmu ukur, teori Isaac Newton dan Copernicus, teori dekomposisi tetrahedral, aksioma arah, teorema phytagoras, dan ilmu sejenisnya. Semua itu, bagi Andrea, adalah pendefinisian atas “ilmu”. Di sinilah, menurut pandangan Nurhady, Andrea telah salah kaprah membedakan antara “ilmu” dan “bukan ilmu”. Parahnya lagi, Laskar Pelangi jarang menyebut pengetahuan yang diperoleh para tokoh dari luar sekolah sebagai “ilmu”!

Tak cukup menyelami Laskar Pelangi, Nurhady lantas melakukan studi komparasi di Bab 4. Buku yang didedah adalah cerita anak karya Mansur Samin, Kuto Anak Desa Terasing, yang terbit pada 1994, masa ketika Orde Baru menghegemoni modernisasi di Indonesia. Baik di Kuto Anak Desa Terasing maupun Laskar Pelangi, Nurhady mendapati satu kemiripan gelagat: sama-sama menyebarkan modernitas di ranah pendidikan pada kelompok ”masyarakat terasing”. Menarik pula menyimak temuan Nurhady atas kemiripan kisah di bagian awal dan akhir dari narasi kedua pengarang.

Nah, di sinilah klimaksnya. Pada Bab Andrea Hirata Mundur Dua Abad, Nurhady seperti menyempurnakan kritiknya atas modernitas ala Andrea Hirata dengan pisau teori Orientalisme Edward Said. Sayang, sebagai bagian terpenting buku ini, keseluruhan tubuh tulisan ternyata banyak dibaca dan diperbincangkan di Internet jauh sebelum buku ini terbit. Dalam Bab 5, Nurhady baru menuliskan analisisnya secara khusus terhadap novel Sang Pemimpi dan Edensor dengan proporsi yang sangat sedikit (masing-masing halaman 140-146 dan 146-151). Barangkali ini pengaruh dari penerbitan keduanya yang mesti disunting sehingga kekacauan kronologi penuturan jarang ditemukan, tak seperti Laskar Pelangi (sekaligus Maryamah Karpov) di mana Andrea Hirata dibebaskan menulis, tanpa pengeditan yang ketat.

Sementara itu, di bab terakhir, Nurhady mengajak kita terlibat secara batin dalam proses kreatif buku ini. Di sebagian masa penulisan, dua minggu ia habiskan di sebuah desa di Makassar bernama Je’ne’ Tallasa’, yang berarti mata air. Dengan narasi yang ilustratif, ia seperti melukis kehidupan masyarakat setempat yang “perawan”, yang belum tergulung arus modernitas. Karena modern itu toh cuma cap. “Sebuah cap yang sudah sejak lama senantiasa menindas orang-orang yang menghalangi mimpinya…. Cap yang cenderung memulai dengan keserbatahuan dan keserbabisaan sebagaimana tokoh pujaan dalam Laskar Pelangi, Lintang. Cap yang terlalu memuja mimpi seperti Ikal,” demikian Nurhady, memungkasi isi bukunya ini.

Sekali lagi penting ditekankan, buku ini “menghakimi” tiga novel awal tetralogi Laskar Pelangi (sekaligus pengarangnya). Sungguhpun demikian, seperti dipesankan Puthut E.A. di sampul belakang buku, Nurhady hanya “meminjam” novel-novel Andrea untuk menjelaskan kerisauan hatinya.

“Nurhady berusaha membersihkan kacamata kita yang telah buram karena terlewat asyik menyimak pandangan-pandangan yang homogen.”

Singkat kata, buku ini adalah ungkapan vonis. Karena itu, ia sama kadarnya dengan kebanyakan orang yang “memvonis” Laskar Pelangi itu inspiratif. Di titik inilah, kepengarangan Andrea Hirata dilepas-bebaskan dari karyanya. Bukankah penjatuhan vonis atas setiap karya selalu jadi domain otoritatif pembaca? Begitupun, bila pengkahakiman Nurhady juga dipandang sebagai ketakberimbangan, baiknya kita tak usah gerah dan bermerah muka.

Sudah semestinya kita tak lagi membaca novel karena latah dan termakan konstruksi media, tapi hasrat ingin membuktikan penilaian atas sebuah karya. Dalam benak saya, keinginan menuntaskan Maryamah Karpov, misalnya, lebih karena keingintahuan, “Akankah imaji Andrea kembali terjebak pada kungkungan wacana modernitas?” Ini sebentuk dorongan yang sekurang-kurangnya memaksa saya untuk sesekali mengernyitkan dahi.

Demikianlah, masuk ke sela-sela kata dalam buku ini, meminjam istilah Michael Foucault, menghadirkan ruang discourse untuk sejenak menghela napas di tengah riuh-rendah memperbincangkan Laskar Pelangi, Sang Pemimpi, dan Edensor yang sudah terlebih duhulu terbit, dengan Maryamah Karpov yang muncul belakangan. (*)

Ruang Baca KORAN TEMPO, 30 Desember 2008
http://www.ruangbaca.com/ruangbaca/?doky=MjAwOA==&dokm=MTI=&dokd=MzA=&dig=YXJjaGl2ZXM=&on=VUxT&uniq=Nzg2